KLIKJATIM.Com | Surabaya - Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan oleh aparat saat melakukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro Jalan Moro Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
[irp]
Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dari rilis yang diterima klikjatim.com, kronologinya, sekitar pukul 18.25 WIB, korban tiba di Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Sekitar Pukul 18.40 WIB, korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya. Selanjutnya, korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.
Pada pukul 20.00 WIB, korban yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara. Keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal korban.
Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Kemudian, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Di sana tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.
Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diintrogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp. 600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.
Oleh korban, uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil.
Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya.
Di hotel tersebut korban kembali diintrogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman. Dan pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.10 WIB, korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
Atas kejadian ini, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Eben.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Rachmat Faisal, koordinator Kontras Surabaya mengatakan bahwa terulanganya kasus keerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. “Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” ujar Faisal. (bro)
Editor : Redaksi
Bank Jatim Perluas Layanan Keuangan bagi PMI Lewat Kolaborasi dengan PCI Muslimat NU Hong Kong
KLIKJATIM.Com | HONG KONG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memperluas layanan keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui k…
Pemkab Gresik Perluas Sertifikasi Tenaga Konstruksi, Sekda: Bekal Penting Hadapi Persaingan Kerja Global
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi melalui program pembekalan dan …
Menjelang HUT ke-81 RI, Pedagang Bendera Musiman Mulai Padati Jalan Protokol Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, suasana di Kabupaten Sumenep, Madura, mulai diwarnai…
Larangan Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Dinilai Langgar Asas Transparansi
KLIKJATIM.Com | Jember – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember mengkritik keras keputusan DPRD Kabupaten Jember…
Dari Bangku SMK ke Juara Nasional, Alumni SMKN 1 Badegan Ponorogo Jadi Inspirasi Generasi Vokasi
KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Semangat belajar, kerja keras, dan kemauan untuk terus berkembang mengantarkan Randy Dwiki Saputra, alumni SMKN 1 Badegan Ponorogo.…
Jejak Minyak Tua Jadi Andalan, Asesor UNESCO Turun Gunung Nilai Geopark Bojonegoro
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Peluang Kabupaten Bojonegoro untuk menyandang status UNESCO Global Geopark (UGGp) kini memasuki fase penentuan. Dua asesor dari UNE…