klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sadis, Sebelum Dibunuh Purel Malang Ini Ditabrak Truk Lalu Diperkosa Hingga Tewas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menginterogasi kedua pelaku pembunuhan perempuan pemandu lagu di Pakisaji Malang
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menginterogasi kedua pelaku pembunuhan perempuan pemandu lagu di Pakisaji Malang

KLIKJATIM.Com | Malang - Sebelum meninggal dunia secara tragis, Setia Nurmiati (21) purel pemandu lagu di salahsatu kafe di Malang mengalami perbuatan memilukan. Korban sempat ditabrak oleh truk yang dikemudian Wahyudi (34) mantan pacarnya hingga pingsan. Saat pingsan, korban ditelanjangi dan diperkosa oleh Adi Prayitno alias Dalbo hingga kesakitan lalu meninggal dunia. Sudah begitu jasadnya dibuang di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Pakisaji.

[irp]

Kronologis kejadian itu disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021). Kapolres menyebutkan, dua pelaku pembunuhan yang diamankan masing-masing Wahyudi (34) sopir truk warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Serta Adi Prayitno (28) alias Dalbo warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Hubungan korban dengan tersangka Wahyudi adalah mantan pacar. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat cekcok mulut di Cafe 88 Kecamatan Pakisaji,"kata AKBP Henri Umar.

Diungkapkan, pada Senin (22/3/2021) malam pukul 22.00 Wahyudi mengencani Amel pacar baruya. Kemudian, Selasa (25/3/2021) sekitar 01.00, Wahyudi tidur bersama Amel kabin kendaraan truk tronton berwarna merah. Truk itu terpakir di pinggir jalan.

[caption id="attachment_57402" align="alignnone" width="300"] Foto Setia Nurmiati alias Ayu korban pembunuhan di Pakisaji Malang[/caption]

Saat itu korban Ayu mengetahui jika mantan pacarnya sedang kencan dengan pacar barunya . Lantas korban mendatangi truk Wahyudi dan menggedor-gedor pintunya. “Dugaannya, Ayu cemburu. Karena Wahyudi berkencan dengan perempuan lain,” ringkasnya.

Wahyudi mengaku berniat menghindari percekcokan dengan Ayu dengan menghidupkan truknya dan berjalan. Saat truk berjalan, pelaku sengaja menyerongkan truk ke kanan sehingga korban tersenggol bagian belakang truk sampai terjatuh.

Dalam perjalanan, Wahyudi kemudian menelpon Dalbo meminta untuk memastikan kondisi korban yang tertabrak. “Saat Dalbo cek, korban ternyata benar-benar tergeletak. Dalbo kemudian menyeret korban ke warung yang terbengkalai,” kata kapolres.

Saat korban dalam kondisi tak berdaya itu, Dalbo menelanjangi dan memperkosa Ayu yang saat itu masih dalam keadaan sekarat. “Menurut pengakuan Dalbo, korban hanya merintih kesakitan atas,” ujarnya.

Usai memperkosa dan memastikan korban tak bernyawa, pelaku membopong dan menaruh di tempat pembuangan sampah. Hingga akhirnya pada Selasa pagi korban ditemukan pemulung sampah tergeletak setengah telanjang dengan keadaan sudah tak bernyawa. 

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Pelaku Wahyudi akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, juncto pasal 351 ayat 3.  Sedangkan Dalbo terkena pasal 286 KUHP atas persetubuhan kepada wanita tidak berdaya. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,"pungkas Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. (ris)

Editor :