klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengamat Hukum Sebut Anggota Dewan Yang Berstatus Napi Harusnya Diberhentikan dan Tidak Terima Gaji serta Tunjangan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Mahmud saat menjalani proses persidangan di PN Gresik
Mahmud saat menjalani proses persidangan di PN Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Keberadaan H Machmud, Anggota DPRD Gresik asal Fraksi Nasdem yang masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan disoroti. Pengamat hukum menilai, seseorang yang sudah berstatus incrach putusannya apalagi menjalani hukuman, berarti sudah kehilangan hak haknya sebagai legislator.

[irp]

Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana and Partner,  Fajar Yulianto menyebut, berdasarkan UU 22 tahun 2003 dan UU Pemilu menyatakan bahwa kurang lebih bila ada tindak pidana yang dilakukan anggota dewan dan sudah dinyatakan inkrah, berarti sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota Dewan.

"Secara spesifik disitu kan harus memenuhi ketentuan sebagai anggota dewan, tidak melanggar sumpah dan janji, kode etik. Didalamnya itu kan ada perbuatan tercela kalau sudah inkrah. Harusnya ya di PAW," jelas direktur LBH Fajar Trilaksana ini.

Namun disebutkan dalam Pasal 139 ayat (2) UU 23 Tahun 2014, bahwa Anggota DPRD Kabupaten atau Provinsi bisa di PAW (Pergantian Antar Waktu) salah satunya bila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.  

Disisi lain Ketua KPU Gresik Ahmad Roni menyebut, seorang anggota DPRD bisa di-PAW bila yang bersangkutan memenuhi tiga hal, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat. "Tidak memenuhi syarat itu ada banyak memang. Kalau memenuhi syarat atau tidaknya silakan tanya ke partainya," tukasnya. (mkr)

    

Editor :