KLIKJATIM.Com | Gresik—Pesta sabu di Pulau Bawean dibuyarkan polisi. Empat tersangka dibekuk oleh Polisi beserta barang bukti.
[irp]
Ke empat tersangka yakni Rohman (28) asal Dusun Kampung Baru, Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak; Kikin Wahyudi (19) asal Dusun Alas Timur, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura; M. Makrup (21) asal Dusun Alas Timur, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura; dan Moh. Subat (45) asal Dusun Boom, Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura.
Para tersangka itu menggelar pesta sabu di rumah tersangka Rohman. Namun, pesta kali ini telah diintai polisi. Polisi pun langsung menggerebek. Sementara tersangka tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolsek Tambak beserta barang bukti.
Kapolsek Tambak, AKP Rahmat Triyanto mengatakan, pesta sabu yang digelar di wilayah hukumnya itu diikuti tiga tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Subat di Kecamatan Sangkapura.
“Lalu kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Subhat,” ujarnya, Rabu (24/2/2021).
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan 24 klip plastik sabu yang siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 600 ribu. (mkr)
Editor : Redaksi