klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ortu Kerap Dirasani, ABG Malang Ini Bunuh Bekas Majikan dan Kuras Hartanya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kedua pelaku penganiayaan dan pencurian pemilik foto kopi diamankan di Mapolres Malang
Kedua pelaku penganiayaan dan pencurian pemilik foto kopi diamankan di Mapolres Malang

KLIKJATIM.Com | Malang - Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan bos foto kopi meninggal. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan NP (17) warga Kecamatan Turen sebagai pelaku penganiayaan terhadap Rudi Jauhari.  Penganiayaan yang terjadi Selasa (26/1/2021) ini mengakibatkan korban meninggal dunia.

[irp]

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar didampingi Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, NP ditangkap di kawasan Wajak Malang pada 11 Februari.  Tersangka kemudian menjalani  pemeriksaan intensif. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa NP melukai korban karena dendam pribadi.

Saat tersangka menjadi karyawan korban kerap ngerasani atau menggunjing orang tua NP.  Tersangka menganiaya korban menggunakan cutter setelah mencuri uang di toko fotocopy korban. “Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka berpindah dari daerah ke daerah lain. Kami sempat memburunya

“Dalam aksinya, NP dibantu temannya berinisial R untuk mengambil uang korban dengan cara memasuki rumahnya melewati atap lantai dua. Setelah berhasil masuk, tersangka menuju toko korban di lantai satu dan mengambil uang senilai Rp 2,5 juta beserta materai sebanyak 300 buah,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Malang, Jum’at (19/2/2021).

Usai mengambil uang itu, lanjut Hendri, tersangka kemudian menuju kamar korban di lantai dua untuk melukai istri korban. Tentu saja istri korban menjerit hingga korban terbangun dan berusaha menghalangi pelaku yang hendak kabur.

“Saat itulah tersangka menyayatkan cutter tepat di telinga dan leher korban. Sayatan itu membuat korban kritis hingga dilarikan ke RSSA Malang, dan berapa hari kemudian meninggal dunia,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, NP dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan R dijerat pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hen)

Editor :