KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung terus mengembangkan pengungkapan peredaran uang palsu yang diungkap pada Minggu (07/02/2021) yang lalu.
[irp]
Kanit Pidsus Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto mengatakan dari hasil pendalaman sementara dipastikan tersangka bukan jaringan peredaran uang palsu, pihaknya meyakini tersangka merupakan pemain amatir. “Senin hari ini kita akan minta keterangan saksi ahli dari BI, untuk proses kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Didik menjelaskan, sesuai dengan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, tersangka mendapatkan uang palsu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial facebook.
Kemudian tersangka mentransfer uang asli sebesar Rp 500 ribu rupiah untuk ditukarkan dengan uang palsu senilai Rp 1,5 juta.Uang tersebut dikirimkan oleh seseorang dari wilayah Bandung Jawa Barat dengan menggunakan kiriman paket cepat ke Tulungagung.
“Jadi tersangka ini mendapatkan dari seseorang di Bandung Jawa Barat, dan akan kita lakukan pendalaman, karena sudah kita sita beberapa bukti yang mengarah kesana,” terangnya.
Kemudian setelah mendapatkan uang palsu yang terdiri dari pecahan RP 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut, tersangka membelanjakannya hingga Rp 300 ribu rupiah untuk membeli kebutuhannya seperti rokok, kopi dan lain sebagainya.
Kemudian sisanya digunakan untuk membeli handphone milik korban dengan harga sekitar Rp 650 ribu, sedangkan sisanya disimpan di dalam rumahnya.
“Total yang kita sita itu Rp 1,2juta, itu dari uang yang kita sita dari rumah tersangka dan dari korban yang lainnya, yang 300 sudah dibelanjakan untuk keperluan yang lainnya,” jelas Didik.
Didik menyebut, pengangguran yang satu ini baru sekali ini melakukan transaksi pembelian uang palsu dari seseorang yang saat ini masih dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Disinggung mengenai ancaman hukuman yang menanti tersangka, Didik menyebut dengan undang undang yang diterapkan, yakni Undang Undang nomer 7 tahun 2011 tentang Peredaran Mata Uang Palsu, ancaman hukuman yang menanti tersangka bisa sampai 12 tahun penjara.
“Ini saya terapkan pasal 45 sama 46, untuk ancamannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(iman/bro)
Editor : Redaksi
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…
Kemenaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif Disabilitas di Kawasan ASEAN
KLIKJATIM.Com | Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…
KH Yahya Dorong NU Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Nahdlatul Ulama dan pemerintah.…
Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
KLIKJATIM.Com | Gresik — Gelombang tinggi dan angin kencang di Laut Jawa membuat delapan pelajar asal Pulau Bawean yang telah selesai menjalankan tugas sebagai …
Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait
KLIKJATIM.Com | Jember – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jember secara resmi memperkenakan kantor sekretariat barunya yang berlokasi di Jalan…