KLIKJATIM.Com I Pasuruan – Kasus pengerukan tambang di Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Setelah sejumlah orang tersangka dijebloskan ke tahanan, kini kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, menelusuri aliran dana alias Jatah Preman (Japer). Diduga uang mengalir ke sejumlah perangkat desa setempat.
[irp]
Ada empat orang yang telah dijebloskan ke penjara. Dua diantaranya bos tambang sirtu, samud dan stefanus. Selain itu juga dijebloskan ke penjara, mantan kepala desa Yudono serta Nuryanto mantan kepala BPD.
Yudono nampaknya tak ingin sendiri berada di balik deruji. Lantaran banyak pihak yang ikut menikmati uang dari bos tambang. "Setiap bulan Rp 17,5 juta, uang tersebut dberikan ke perangkat desa. Dan dikordinir salah seorang oknum Kasun,"kata Yudono didampingi Kuasa Hukumnya Novi Hariyanto, LBH Patriot Nasional usai diperiksa penyidik, Senin (28/12/2020) sore.
Diceritakan, penambangan dilakukan sejak Tahun 2017, jadi total "Japer" yang diterima sejumlah perangkat desa Rp 510 juta. Disingung soal pusaran "japer" diterima sejumlah perangkat desa. "Iya berfariasi tergantung yang kordinir," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Pemeriksaan Yudono, merupakan penambahan pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelumnya. Denny mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. “Namun kita masih mendalami," pungkasnya. (rtn)
Editor : Redaksi