klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gubernur Tunjuk Whisnu Sebagai PLT Wali Kota Surabaya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.com | Surabaya -  Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indra P telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya pasca dilantiknya Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/12/2020).

[irp]

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, Gubernur Jatim telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik pada Rabu (23/12/2020) malam. Isi dari surat tersebut yakni kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kemudian (Kemendagri) meminta pada gubernur untuk membuat surat perintah tugas pada wakil wali kota sebagai Plt (pelaksana tugas). Dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Surabaya,” kata Jempin, Kamis (24/12/2020).

Jenpin juga mengatakan, setelah menerima surat Kemendagri itu Gubernur langsung menggelar rapat untuk memproses arahan itu, dan diputuskan penugasan Plt Wali Kota dan ditandatangani oleh Gubernur.

“Ya Wakil Wali Kota Pak Whisnu ditunjuk Plt. Sekarang sudah resmi. Plt kan tidak perlu dilantik, hanya surat tugas dari Gubernur,” tambahnya.

Mendagri juga meminta kepada Gubernur agar berkoordinasi dengan DPRD Surabaya untuk mempersiapkan agenda Rapat Paripurna terkait proses pemberhentian Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya karena diangkat menjadi Mensos. Proses pemberhentian itu sekaligus pengangkatan Wali Kota definitif.

“Tapi karena rapat paripurna itu masih membutuhkan waktu, maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Mendagri meminta kepada Gubernur untuk menunjuk Wakil Wali Kota sebagai Plt,” pungkasnya. (hen)

Editor :