klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tersangka Money Politik di Pilbup Jember Dilimpahkan ke Kejari

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan kepada Kejari Jember.
Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan kepada Kejari Jember.

KLIKJATIM.Com | Jember—Berkas perkara dugaan politik uang (money politi) di Pilbup Jember 2020 dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember. Berkas diserahkan kepada jaksa beserta tersangkanya pada Jumat (4/12/2020).

[irp]

Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Delanta Kembaren dan Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penindakan Dwi Endah P, menyerahkan berkas berikut tersangka kasus politik uang pilkada kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza.

“Kami telah menerima berkas perkara tersebut dan ini adalah pelimpahan tahap pertama,” kata Prima Idwan kepada wartawan di Jember.

Menurutnya, tersangka AZ dijerat dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah diatur mengenai sanksi dan larangan praktik politik uang.

Ada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 73, Pasal 135 dan Pasal 187 dan Pasal 73 mengatur tentang larangan dan bentuk sanksi politik uang dan pada Pasal 135 mengatur mengenai pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif, serta aturan sanksi.

Tersangka AZ membagikan stiker salah satu pasangan calon kepada sejumlah warga disertai dengan ajakan untuk memilih pasangan tersebut. AZ juga membagikan uang pecahan Rp 5.000 kepada warga.

Peristiwa itu kemudian ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Jember dan melaporkannya sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu kepada polisi.

Setelah menjalani pemeriksaan, AZ pada 27 November 2020 ditahan di Polres Jember dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas itu akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember karena kami diberi waktu selama lima hari,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah P anggota mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan politik uang menjelang pemungutan suara Pilkada 2020 karena pemberi dan penerima bisa dijerat pidana. (hen)

Editor :