KLIKJATIM.Com I Pasuruan – Polres Pasuruan segera menetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) Desa Kedemungan Pasuruan. Delapan orang telah dimintai keterangan termasuk mantan kepala desa Kedemungan dan ketua komisi III DPRD Pasuruan, Saifuloh Damanhuri.
[irp]
"Penyidikan ini akan semakin menguak siapa yang paling bertanggungjawab dalam terjadinya tindak pidana korupsi. Yang jelas kami akan segera menetapkan tersangka," kata Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Wachid S. Arief, Jumat (04/11/2020)
Kasus ini bermula adanya temuahn aset tanah Dinas PU Pengairan Jatim di Desa Kedemungan dipakai untuk membangun BUMDes. Modusnya, aset tersebut dibeli dengan anggaran DD dan ADD. Hal ini dinilai sebagai penyimpangan dan bentuknya beragam.
Tak hanya itu sejumlah kegiatan yang menggunakan Dana Desa itu tidak tepat sasaran dan ada pula yang terindikasi markup.
Wachid a berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dengan menyeret mereka yang melakukan penyimpangan ke hadapan hukum. seperti diketahui, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifuloh Damanhuri diperiksa Unit Tipikor Polres Pasuruan.
Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan kepemilikan aset tanah Dinas PU Pengairan Jatim seluas 1 Ha lebih di Desa Kedemungan. Sebagian aset tanah tersebut, dibangun BUMDes menggunakan anggaran DD dan ADD tahun 2018-2019. (rtn)
Editor : Redaksi