klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Diperiksa Polisi 3 Jam, Ketua Komisi III Saifuloh : Saya Pernah Diminta Tanda-tangan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifuloh Damanhuri. didik/klikjatim.com
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifuloh Damanhuri. didik/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Pasuruan – Kasus dugaan korupsi pengunnan tanah negara untuk BUMDes Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan mulai terang. Tanah tersebut merupakan aset Dinas PU Pengairan Porpinsi Jatim yang proses jual-belinya menabrak aturan dan diduga melibatkan anggota DPRD. Kepolisian mengusut kasus ini dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD, salah satunya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifuloh Damanhuri.

[irp]

Pemeriksaan terhada Saifuloh berlangsung tiga jam di Unit Tipikor Polres Pasuruan. Politisi PPP dicecer enam pertanyaan oleh penyidik.  "Benar saya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kepemilikan aset tanah milik Dinas PU Pengairan Jatim yang dibangun BUMDes," katanya.

Panggilan dirinya, lantaran  namanya disebutkan dalam pusaran kasus tersebut. Diakuinya sempat ditawari mantan Kades Kedemungan, Zainudin untuk tanda tangan jual-beli aset. Artinya, seolah-seolah terjadi jual-beli dengan menggunakan anggaran DD dan ADD untuk pembangunan kantor BUMDes. "Saya tidak mau, sebab BUMDes dibangunan diatas aset Dinas PU Pengairan Jatim. Apalagi pembangunan BUMDes menggunakan anggaran DD dan ADD," imbuhnya.

Ia menduga, korupsinya pada pembuatan SPJ dalam pembelian aset milik Dinas PU Pengairan Jatim. Sebelumnya, ia menyarankan kepada Zainudin (Mantan Kades Kedemungan) segera mengembalikan uang Rp 300 juga. "Angka ini muncul setelah pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan melakukan audit," ucapnya.

Ia mengakui, ada beberapa aset milik Dinas PU Pengairan Jatim yang sudah menjadi miliknya. Untuk memperoleh aset tersebut, tentunya melalui proses panjang. "Ganti rugi ke negara dan orang yang menerima aset," urainya.

Gus Saifuloh sapaanya, tegaskan tidak ada nuasana politik di kasus ini. "Ini murni tindak pidana korupsi. Dan penyidik harus mengungkap sampai tuntas biar tidak terjadi fitnah," tutupnya.

Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Wachid S. Arief mengatakanSaifuloh Damanhuri untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas aset PU Pengairan Jatim yang dibangun BUMDes. Menggunakan anggaran DD dan ADD Tahun 2018-2019 di Desa Kedemungan. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan.

selapan orang sudah diperiksa. Diantaranya, Kades Kedemungan, mantan Kades, beberapa perangkat desa.  “Kami bersama Inspektorat Kabupaten Pasuruan melakukan audit atas kasus tersebut. (rtn)

Editor :