KLIKJATIM.Com I Surabaya - Kasus investasi ilegal berkedok trading forex yang dilakukan tersangka Panji Permana terus ditelusuri Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim. Tak hanya bukti dan saksi, polisi juga menelusuri aset-aset tersangka.
[irp]
"Kasusnya menjadi atensi kami. Tim telah melakukan penelusuran aset tersangka yang diduga dibeli dari uang korban,” kata Kasubdit I Kamneg, AKBP Rofiqoh.
Ditambahkan, kerugian korban investasi bodong ini minimal Rp 60 juta. Rata-rata korban menyetor uang ratusan juta. Paling banyak nominalnya sekitar Rp 3, 5 miliar. Para korban kebanyakan berasal dari karyawan bank yang pernah satu kantor dengan pelaku.
"Untuk yang dari Depok dua orang. Mereka sudah terlanjur mentransfer Rp 450 juta dan Rp 200 juta," jelasnya.
Seperti diketahui, Panji Permana, 39, warga Desa Sitimerto, Pagu, Kabupaten Kediri ditangkap Polda Jatim ditangkap polisi. Mantan pegawai salah satu bank daerah tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi dalam bentuk Forex (foreign exchange) jual beli valas atau mata uang asing.
Kasus tersebut bermula dari laporan nomor LP.B/636/VIII/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim yang dibuat oleh korban pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu. Salah satu korbannya, MFE, 38, warga Perumahan Galaxy Bumi Permai, Blok-N 3, Surabaya bersama 20 korban lainnya.
Modus tersangka adalah berpura-pura menjadi owner kantor investasi dan membuka kantor di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hell, Blok GH, Sidoarjo. Tersangka menjanjikan keuntungan dua kali lipat dari investasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil BMW, satu unit motor Honda Scoopy dan sebuah rumah. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menemukan kemungkinan korban atau pelaku lebih banyak lagi. (hen)
Editor : Redaksi