klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

2 Bulan Terakhir Ada 12 Laporan Dugaan Penyelewengan Bansos di Surabaya Kepada KPK

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Selama September-Nopember 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 12 laporan terkait penyaluran bantuan social (bansos) di laman Jaga Bansos dari Kota Surabaya.

[irp]

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan hingga Sabtu (7/11/2020), ada 66 laporan yang diterima pemkot dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 55 laporan sudah pernah disampaikan kepada media Bulan September lalu, dan 54 laporan itu sudah selesai ditindaklanjuti, sedangkan satu laporan lagi tidak memenuhi syarat karena tidak ada feedback dari pelapor, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

“Kemudian dari Bulan September hingga 7 November 2020, ada 12 laporan baru yang masuk, sehingga totalnya 66 laporan yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan klarifikasi dan ditindaklanjuti, bukan 73 laporan,” kata Basari, Selasa (10/11/2020).

Basari juga mengatakan, dari 12 laporan baru yang masuk itu pun ada 9 laporan yang sudah selesai ditindaklanjuti, dan sisanya 3 laporan lagi masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen atau bukti pendukung. Sebab, beberapa dokumen itu harus dilengkapi karena sudah diatur dalam tata cara pengaduan melalui JAGA Bansos.

“Jadi, posisinya sekarang Pemkot Surabaya masih menunggu bukti-bukti 3 pelaporan itu. Namun, pemkot tetap meneliti informasi awal ini, karena bagi kami ini informasi awal untuk melakukan penelitian dan verifikasi ke lapangan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa laman atau aplikasi JAGA Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Namun, dari laporan yang masuk ke JAGA Bansos itu, KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dan mana yang tidak layak ditindaklanjuti. Sedangkan laporan yang layak untuk ditindaklanjuti, maka KPK akan mengirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.

“Setelah itu, baru kita-kita yang ada di pemerintah daerah, menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah diteliti di lapangan, kemudian kami harus mengirimkan laporan tindaklanjut itu ke web itu kembali. Nanti oleh KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai,” ungkapnya.

Basari memastikan bahwa laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan atau hal-hal yang negative dan melanggar hukum, seperti pengurangan isi atau pengurangan nominal bantuan, itu tidak ada. Namun, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum menerimanya bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan. (mkr)

Editor :