Misteri Mayat di Hutan Jombang Terpecahkan, Korban Teridentifikasi dan Enam Pelaku Ditangkap

Reporter : Diana - klikjatim.com

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat menyampaikan perkembangan penyelidikan. (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Selain berhasil mengidentifikasi korban, polisi juga menangkap enam terduga pelaku.

Korban diketahui berinisial MZ (19), warga Krian, Kabupaten Sidoarjo. Ia ditemukan tewas oleh warga yang sedang mencari jamur pada 19 Januari 2025.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa identitas korban terungkap setelah pihak keluarga menghubungi polisi. Mereka mengetahui kabar penemuan mayat tersebut dari informasi yang beredar di media sosial.

“Kakak korban mengetahui informasi ini dari Facebook, lalu menghubungi Polres Jombang,” ujar AKP Margono saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).

Setelah itu, pihak keluarga datang ke Jombang untuk mencocokkan ciri-ciri korban. Hasilnya, mereka memastikan bahwa jasad yang ditemukan memang anggota keluarga mereka.

Menurut keterangan keluarga, korban terakhir kali terlihat pada Sabtu, 18 Januari 2025, saat pergi bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor. Namun, sejak itu ia tidak pernah kembali ke rumah.

“Korban memang sering pulang malam, tapi saat itu ia tidak pulang sama sekali. Ternyata, kami temukan dalam kondisi sudah meninggal dunia,” tambah AKP Margono.

Baca juga: Mayat Pria dengan Luka Tak Wajar Gegerkan Warga Jombang, Ditemukan di Hutan Desa Marmoyo

Penangkapan Pelaku

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai petunjuk hingga berhasil menangkap satu tersangka. Dari hasil pengembangan, lima pelaku lainnya juga berhasil diamankan.

“Total ada enam pelaku yang ditangkap, terdiri dari tiga orang dewasa dan tiga anak-anak,” ungkapnya.

Empat pelaku diamankan di Jombang, sementara dua lainnya ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah, saat berusaha melarikan diri.

Motif Pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku diduga berkaitan dengan ekonomi dan asmara.

“Ada unsur ingin menguasai harta benda korban, selain itu ada motif sakit hati yang berkaitan dengan asmara,” jelas AKP Margono.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan dan harus menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (qom)