klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jelang Ramadan, Pengedar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 39 Gram

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
AKP Ahmad Yani saat menunjukkan barang bukti (Dok)
AKP Ahmad Yani saat menunjukkan barang bukti (Dok)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Menjelang bulan suci Ramadan, seorang pria berinisial RK, warga Mojongapit, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi setelah kedapatan menyebarkan narkotika jenis sabu di wilayah kota santri.

Aksi RK terendus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Ia tertangkap basah saat menaruh sabu (meranjau) di tepi Jalan Raden Patah, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang.

"Saat itu anggota kami sedang patroli dan melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Kamis, 27 Februari 2025.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 8,31 gram sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan tambahan 16,46 gram sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil.

"Total sabu yang disita dari tersangka sebanyak 39 gram dalam bentuk paket hemat," ungkap AKP Ahmad Yani.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu timbangan digital, sebuah ponsel, serta sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi S 5341 OC.

Baca juga: Atasi Banjir di Mojowarno, Dinas PUPR Jombang Normalisasi Sungai
Kepada polisi, RK mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar tiga bulan. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih buron.

"Sekali menerima pasokan, jumlahnya sekitar 1 ons. Setelah itu, sabu dipecah menjadi beberapa paket kecil dan disebar di sekitar 20 titik di Jombang," ujar RK.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Jombang, terutama menjelang Ramadan agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang.

"Kami akan memastikan pelaku menjalani proses hukum. Saat ini, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran," jelasnya.

RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (qom)

Editor :