KLIKJATIM.Com | Gresik – Satlantas Polres Gresik kembali mengumumkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan informasi dari Biro Informasi Satlantas Polres Gresik, layanan SIM Keliling akan digelar di sejumlah titik strategis mulai Senin (8/9/2025) hingga Sabtu (13/9/2025).
Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
- Senin, 8 September 2025: Pasar PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar (Wilayah Barat)
- Selasa, 9 September 2025: Alun-alun Gresik (Wilayah Kota)
- Rabu, 10 September 2025: Super Indo Greenland, Jalan Raya Laban Menganti (Wilayah Timur)
- Kamis, 11 September 2025: Pasar PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar (Wilayah Barat)
- Jumat, 12 September 2025: Alun-alun Sedayu (Wilayah Utara)
- Sabtu, 13 September 2025: Gressmall (Wilayah Kota)
Baca juga: Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Gresik Tanggal 5 hingga 10 Agustus 2024
Persyaratan perpanjangan SIM yang harus dibawa pemohon meliputi:
- Fotokopi KTP dan SIM masing-masing 3 lembar
- SIM asli
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Jam pelayanan SIM Keliling:
- Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB
- Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB
Satlantas Polres Gresik juga menyiapkan fasilitas pendukung di lokasi layanan SIM Keliling, yakni pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengakses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas. (qom)