Dua Rumah Jual Miras di Sukolilo Surabaya Digerebek Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Dua rumah do wilayah Sukolilo, Surabaya digerebek polisi. Dua rumah tersebut diketahui dijadikan sebagai toko jual beli minuman keras (miras).

[irp]

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Dari dua toko yang berada di Jalan Medokan Ayu dan Kejawan Putih Gebang, polisi berhasil menyita 41 botol miras jenis arak kemasan 600ml, 5 botol arak kemasan 1,5 liter, 10 botol bir hitam, 12 botol vodka dan 7 botol anggur merah.

"Tokonya dalam bentuk rumah. Biasanya melayani orang-orang yang kenal atau biasa membeli di toko tersebut," beber Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin, Senin (9/11/2020).

Iptu Zainul mengungkapkan, selain mengamankan miras, dua pemilik toko yakni SU (35), dan YK (40) juga dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk dikenakan pasal tindak pidana ringan.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Razia itu sendiri, menyusul laporan masyarakat yang merasa resah lantaran beberapa kali menjumpai pemuda yang mabuk dan mengganggu masyarakat.

"Awalnya kami mendapat informasi, dimana lokasi yang biasanya digunakan untuk transaksi miras. Lalu kami melakukan penyelidikan dan hanya mendapati dua toko yang menjual miras," kata Iptu Zainul.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

Razia miras juga akan digalakkan secara rutin untuk menjaga kondusifitas Pilwali Surabaya dan jelang Tahun Baru nanti.

"Kita ingin wilayah Sukolilo khususnya dan Surabaya umumnya tetap kondusif jelang pilwali nanti dan agenda pergantian tahun. Kami mengimbau agar masyarakat dengan kesadaran penuh tidak mengkonsumsi minuman keras secara tidak bertanggungjawab. Apalagi sampai berpotensi melakukan tindakan kriminal. Itu yang kami cegah," pungkasnya.  (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru