KLIKJATIM.Com I Kediri - Lagi enak-enak berduaan di kamar kos, sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri digerebek warga, Sabtu (7/11/2020) malam.
[irp]
Baca juga: Polres Kediri Ungkap Ilegal Logging dan Penyalahgunaan BBM Ilegal
Kedua penghuni kos di Jalan Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri itu pun kaget. Keduanya kemudian diserahkan ke Satpol PP setempat.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan warga kepada petugas Satpol PP Kota Kediri. Saat petugas tiba di lokasi, warga masih bergerombol di depan rumah kos.
Dari hasil pendataan petugas pasangan tersebut berinisial NI warga Kota Padang Panjang Sumatera Barat dengan Sn warga Kelurahan Tinalan, Kota Kediri.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Nur Khamid mengungkapkan, keduanya tidak bisa menunjukkan bukti sah pasangan suami istri. Saat di tanya, keduanya hanya tidur biasa tidak ada aktivitas lain.
"Kami menindaklajuti pengaduan masyarakat adanya indikasi tempat kos yang diduga untuk tindak asusila," ungkapnya.
Sementara pendataan petugas tempat kos tersebut menyewakan 10 kamar dikelola Yudi. Sedangkan terkait dengan perizinan rumah kos belum diketahui karena pemilik tidak berada di lokasi.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
"Pemilik kos juga bakal kita panggil untuk dimintai keterangan terkait ulah penghuninya," tegasnya. (bro)
Editor : Redaksi