KLIKJATIM.Com ǀ Surabaya – Jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas A Porong, Sidoarjo, mulai terbongkar. Itu setelah satu tersangka yang menjadi kurir seorang napi berinisial A tersebut, berhasil diringkus anggota opsnal unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.
Tersangka adalah Moch Kholifa Ismail (39), warga Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya. Ia dicokok petugas saat berada di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wib.
Baca juga: Bawa Sabu di Pulau Sempu Banyuwangi, Dua Orang Diamankan Polisi
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, tersangka merupakan kurir dari napi yang kini sedang mendekam di dalam Lapas Porong. Pengungkapan jaringan ini bermula setelah adanya informasi, sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam.
[irp]
Sebelum akhirnya tertangkap, polisi telah menjadikan tersangka sebagai target operasi dari hasil penyelidikan. Ia dipastikan terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu, seberat 135,16 gram beserta bungkusnya dan barang bukti lain seperti plastik klip kosong, timbangan elektrik, HP dan buku tabungan,” papar Heru.
Baca juga: Polisi Bongkar Sarang Sabu di Rumah Kosong Jember, 9 Orang Ditangkap
Tersangka menekuni perbuatannya sejak Juni 2019. Sampai sekarang terhitung sudah sebanyak tiga kali melakukan transaksi dengan bosnya yang berada di dalam Lapas.
[irp]
Setiap pengambilan barang sejumlah seratus sampai dengan dua ratus gram, tersangka selalu mendapatkan imbalan upah. Besaran uang yang diterima Rp 3 juta untuk sekali antar.
Baca juga: Edarkan SS Pakai Platform Digital, Dua Pelaku Diamankan Satreskoba Polres Madiun
"Mengungkap jaringan yang lebih besar dari kasus ini, Satnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan pendalaman. Keterangan-keterangan yang didapatkan dari tersangka akan dilakukan penyelidikan di lapangan," lanjutnya.
Atas perbuatan ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Noomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau mati dan paling singkat 6 tahun penjara. (lam/roh)
Editor : Redaksi