KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto meringkus AH (28), seorang bandar sekaligus produsen narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Kamis (5/11/2020). Tersangka diringkus ketika sedang meracik sabu-sabu di Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
[irp]
Baca juga: Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Mojokerto, Dua Orang Terluka
Di dalam kamar tersangka, polisi mendapat beberapa peralatan yang diduga telah digunakan dalam memproduksi sabu. Rumah ini sehari-harinya digunakan sebagai tempat perbaikan telepon seluler. "Dalam penggeledehan tersebut kami menemukan sabu seberat 0,5 gram, alat isap, timbangan elektronik, serta beberapa peralatan yang diduga untuk memproduksi sabu. semuanya kami sita sebagai barang bukti," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander
Dijelaskan, penggerebekan berawal dari kecurigaan petugas Reskrim Polsek Mojosari saat melakukan patroli rutin di sekitar area GOR Gajahmada Mojosari. Mereka melihat sejumlah orang yang keluar masuk rumah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
Baca juga: Terjebak Api karena Stroke, Pemilik Rumah di Mojokerto Meninggal Dunia
Dari hasil pemeriksaan ponsel dan interogasi tersangka AH, bahwa barang tersebut siap diproduksi. Sehingga kuat dugaan tersangka merupakan pembuat narkotika jenis sabu. Tim Gabungan Satreskoba Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari langsung menggeledah rumah Arif di Jalan Hamengkubuwono, Dusun/Desa Seduri.
"Dari kamar tersangka inilah dilakukan eksperimen pembuatan sabu, namun baru pada tahap coba-coba. Ini hasilnya berbentuk cair, hasil yang nantinya akan dimasukkan ke dalam lemari es. Saat ini kami akan lakukan uji laboratorium di Polda Jatim, apakah di dalamnya mengandung zat adiktif," jelas AKBP Dony.
Baca juga: Warga Mojokerto Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Online
Selain itu, polisi juga menyita 1 plastik daun binahong, 1 gelas getah binahong, 1 kantong plastik amonium sulfat, pupuk urea, cairan aseton, kompor listrik yang dibuat sebagai alat, dan bahan eksperimen tersangka. "Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan 0.5 gram Sabu," pungkas kapolres. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani