KLIKJATIM.Com | Lamongan – Puluhan ribu barang bukti (BB) dari kasus kejahatan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Antara lainnya meliputi pil koplo hingga kemasan jamu tradisional ilegal.
Secara rinci terdiri dari 7.756 butir pil jenis karnopen, 7.954 butir pil double L dan 27, 66 gram sabu. Kemudian sebanyak 36.378 bungkus jamu tradisional berupa kapsul dan jamu seduh, yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI.
Untuk minuman keras (miras) ada jenis arak berjumlah 45 liter, tuak sebanyak 344 liter, 37 botol bir dan 24 botol anggur merah. Selain itu, juga terdapat 24 kardus air mineral yang dipakai untuk bahan racikan membuat minuman oplosan.
[irp]
Baca juga: Gandeng BNNP Jatim, Pemkab Sampang Musnahkan Barang Bukti Narkoba
[irp]
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan. Tujuanya agar barang-barang dari hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Pergantian Tahun Baru 2023, Kapolres Pasuruan Imbau Masyarakat Hindari Kegiatan Berfoya-foya
"Jadi semua barang bukti yang berada di kejaksaan kita musnahkan," tandasnya. (bis/hen)
Editor : Redaksi