KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Darmo Kecamatan Wonokromo pada Minggu (25/10/2020) lalu. Tiga pelaku pencurian dan 2 orang penadah berhasil dinekuk. Tiga pelaku pencuri yang ditangkap yakni, M. Tomi (18) warga Pakis, A. Risaldi alias Ahong (22) warga Banyu Urip Jaya, dan Faizal Anam (18) warga Kembang Kuning. Sedangkan untuk 2 penadah, berinisial OG alias Kiyep (18) warga Mangkunegoro Surabaya, dan F (43) warga Girilaya Surabaya.
[irp]
Baca juga: Pria Asal Madiun Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, pencurian yang dilakukan di kawasan Darmo, Kecamatan Wonokromo tersebut dilakukan oleh 3 orang. Dua orang pelaku mencuri sepeda MTB Downhill Merk Giant Trance. Saat itu sepeda diparkir di teras rumah korban dan dalam keadaan terkunci dobel.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak gembok pengaman sepeda dengan cara menggunting. Kemudian pelaku membawa lari sepeda tersebut ke Banyu urip dan selanjutnya dijual ke penadah,” kata Iptu Arief, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Petugas Kebersihan Temukan Mayat Pria di Kamar Mandi Taman Bungkul Surabaya
Korbannya, R. Dimas Andrianto di Polsek Wonokromo. Polisi yang menindaklanjuti laporan polisi korban di Polsek Wonokromo tanggal 25 Oktober 2020 melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran ke Madura, tepatnya di Dusun Karang Gayam, Kecamatan Blega Bangkalan Madura. "Petugas menangkap tersangka di area desa tersebut tanpa ada perlawanan," katanya
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 unit motor, 1 downhill Giant Trance, 2 HP, dan rekaman CCTV di lokasi pencurian. Sementara itu, 3 tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan 5 tahun, dan 2 tersangka penadah dikenakan 480 KUHP dengan kurungan 5 tahun. (rtn)
Baca juga: Puluhan Warga Dilarikan ke RSUD dr Soewandi Surabaya Karena Keracunan Makanan
Editor : Redaksi