Izin Tambang Rakyat di Jatim Masih Jelimet

klikjatim.com
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Artono. (try/klikjatim.com)

KLIKJATIM.com | Surabaya- Proses perizinan tambang golongan C di Jatim masih berbelit-belit. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) diminta mengambil langkah demi mudahnya pengurusan izin tambang rakyat.

"Ini harus disikapi oleh Dinas ESDM. Sebab bila ini dibiarkan dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk praktik percaloan dan KKN," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Artono, di Surabaya, selasa (27/8/2019).

Baca juga: Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Dua Ranperda Strategis, Perkuat BUMD hingga Ekonomi Kreatif

[irp]

Menurut Artono, dari laporan di lapangan yang masuk di Komisi D, proses izin tambang masih berbelit-belit alias jelimet. Selain itu waktu pengurusannya lama dan mahal.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini, jika memang diperlukan, Dinas ESDM disarankan menambah personel untuk keperluan perizinan, terutama tenaga verifikasi lapangan.

Selain itu, lanjut dia, koordinasi antar dinas sangat penting dilakukan. Artono mencontohkan, penambangan pasir di sungai jelas perlu koordinasi dengan Dinas Pengairan.

Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat

"Ini dilakukan agar proses perijinan cepat dan tidak berbelit belit. Pungutan pungutan liar bisa dihindari. Jangan sampai Gubernur menyatakan perizinan galian rakyat gratis, tapi di lapangan ada pungutan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Parliament Watch, Umar Solahudin menjelaskan, secara yuridis Pemprov Jatim harus mempunyai peraturan daerah (perda) tentang tambang rakyat ini. Sebab, kewenangan terkait perizinan merupakan peralihan dari kabupaten ke provinsi. Perda akan mengatur seluruh kewenangan perizinan tambang dengan cantolan undang-undang.

"Dengan adanya perda akan jelas semua prosedur pengurusan izin dan besar biaya yang harus dikeluarkan jika memang ada biayanya. Dengan begitu maka tidak akan terjadi pungutan yang tidak jelas," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Sumenep Minta Warga Tak Terpancing Isu Kenaikan Harga BBM

[irp]

Umar menilai, kurang pas jika perizinan tambang hanya mengacu pergub. Mengingat pergub sifatnya hanya aturan pelaksana dari perda.

"Bagaimana melaksanakan pergub kalau tidak ada perdanya. Sehingga secara normatif kurang pas dari undang-undang langsung ke pergub," jelas Umar. (try/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru