Pro Kontra Kampanye di Tempat Ibadah, KPU Gresik : Kampanye Ialah Ada Pemaparan Visi-misi dan Mengajak Memilih

klikjatim.com
Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni (kiri) saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi dengan PWI Gresik beberapa waktu lalu. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Dugaan kampanye di tempat ibadah oleh pasangan calon (paslon) akhir-akhir ini menjadi isu hangat di momen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Gresik tahun 2020. Hal ini pun menjadi rasan rasan di kalangan warganet dalam beberapa hari terakhir.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah memang dilarang. Dan, aturannya juga sudah sangat jelas.

"Dengan digaris bawahi kampanye ialah ada pemaparan visi-misi dan mengajak memilih," ungkap Roni kepada klikjatim.com.

Adapun kampanye berbeda dengan pengajian. Jika ada pengajian atau ceramah agama, lanjut Roni, tidak masalah. Yang penting tidak ada pemaparan visi misi dari pasangan calon serta ajakan untuk memilih pada tanggal 9 desember mendatang.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Di KPU sendiri tidak ada penjelasan kategori kampanye di Masjid, intinya tidak boleh dan dilarang berkampanye di Masjid," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Gresik, Syafi Jamhari pun menerangkan, bahwa aktivitas paslon dalam memberikan tausiyah, pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya atas undangan masyarakat memang diperbolehkan. Pasalnya, hal itu merupakan hak setiap individu.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Hanya saja, lanjut dia, bila dalam aktivitas keagamaan tersebut didapatkan fakta menyampaikan konten kampanye sebagaimana definisi kampanye pada Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-undang, maka Bawaslu akan menindak tegas.

"Bila ada aktivitas seperti itu tentu kami awasi. Dan, ada pengawas di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan yang akan memantau dengan memvideokan aktivitas calon dalam kontrak itu. Jadi hal seperti itu (hak individu) tidak dilarang karena menyangkut hak asasi calon," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru