25 Pengendara Roda Dua di Bangkalan Kena Tilang, Ini Penyebabnya

klikjatim.com
Polisi sedang memeriksa surat surat kendaraan dalam operasi Zebra 2020

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra 2020 di jajaran Polres Bangkalan, polisi menindak puluhan pengendara kendarana roda dua, Senin (26/10/2020). Saat merazia pengendara di sekitar Jl Soekarno Hatta, Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, pukul 16. 30 Wib sebanyak 25 pemotor terkena.

[irp]

Baca juga: Polda Jatim dan Mabes Polri Ikut Perburuan Erlan Tersangka Pembunuhan Sekdin PRKP Bangkalan

Razia tersebut dimulai sejak hari ini 26 Oktober - 8 November 2020 yang berfokus pada fatalitas kecelakaan. Diketahui, untuk operasi zebra akan berlangsung di seluruh kabupaten Bangkalan

Baca juga: Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Kriminal Selama Mei-Juni

“Untuk itu kami menghimbau, selain mentaati tata tertib berlalu lintas, selalu patuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) demi memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin.

Ditambahkan, pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kecelakaan diantaranya adalah pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, batas kecepatan, melawan arus, pengemudi menggunakan Handphone saat berkendara, dan pengemudi dapam pengaruh minuman alkohol.

Baca juga: 84 Siswa SMA Kokop Bangkalan Diduga Keracunan Makanan MBG

“Dari 25 pelanggar saat ini berfariatif, ada yang tidak menggunakan helm, tidak lengkap surat-surat, dan pengendara di bawah umur,”imbuhnya. Senin (26/10/2020). (bro)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru