Setubuhi Anak-Anak, Tukang Las di Mojokerto Dihukum Kebiri

klikjatim.com
Ilustrasi (ist)

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Muh Aris, (20), sembilan kali memaksa anak-anak bersetubuh dengannya. Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, itu kini menanti vonis kebiri dari aparat penegak hukum.

Aris sehari-sehari bekerja sebagai tukang las. Libido seksualnya sangat tinggi. Anak-anak yang menjadi korban hasrat seksualnya itu. Modusnya, selepas kerja dari bengkel las, pelaku mencari anak-anak. Selanjutnya, anak-anak yang masih lugu dibawa ke tempat sepi. Saat itulah pelaku melapiaskan birahinya.

Baca juga: Gelapkan Pajak Rp2,5 Miliar, Direktur Penggilingan Baja Dijebloskan Penjara

[irp]

Kini, pelaku tinggal menanti hukuman kebiri yang dituntutkan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Mojokerto. Metode hukuman kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia ke tubuh seseorang untuk menurunkan kadar testosteron. Dengan zat kimia tersebut, birahi seksual seseorang dipercaya akan mengalami penurunan.

Baca juga: Bantah Semua Tuduhan Jaksa, Kuasa Hukum Bripda Randy Minta Hakim Bebaskan Kliennya

Kasi Intelejen Kejari Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, hukuman kebiri pernah dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual anak-anak di Kabupaten Sorong, Papua. Saat ini, pihaknya sedang mencari informasi dan koordinasi dengan Kejari Sorong mengenai hukuman kebiri yang pernah dijatuhkan.

[irp]

Baca juga: Koruptor Mojokerto Kembalikan Uang Korupsi, Warnanya Merah dan Biru

”Kami juga masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat untuk eksekusi hukuman kebiri,” ungkapnya.

Selain dihukum kebiri, pelaku juga dihukum pidana kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan. (*/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru