KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sugi Nur Raharja yang karib disapa Gus Nur ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), di rumahnya di Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
[irp]
Baca juga: Tegakkan Integritas, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Karena Desersi
Dari keterangan putra kedua Gus Nur, yakni Muhammad Munjiat, ayahnya itu ditangkap sepulang dari mengisi acara Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
Munjiat mengungkapkan, sebenarnya Gus Nur jarang berada di rumahnya itu. Dan kebetulan, sebelum terjadi penangkapan, ayahnya itu sedang berada di rumah dan istirahat usai mengisi acara maulid nabi.
"Jarang di sini. Kebetulan sebelum terjadi penjemputan itu baru selesai ngisi acara maulid nabi. Selesai pulang istirahat kesini, barulah mereka datang," ungkap Munjiat, Sabtu (24/10/2020).
Munjiat menjelaskan, Gus Nur didatangi petugas dari Bareskrim sekira pukul 00.00 WIB dengan membawa empat sampai lima mobil. Sedangkan polisi yang menjemput Gus Nur berjumlah sekitar 30 orang.
Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster
"Dijemput empat sampai lima mobil, langsung masuk kesini langsung ngasih surat penangkapan, surat penggeledahan. Langsung dilakukan penggeledahan," bebernya.
Munjiat juga menyayangkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan Gus Nur tidak lepas dari unsur politik. Sebab, saat ayahnya membuat laporan serupa beberapa waktu lalu, kepolisian tidak langsung bergerak.
Sementara saat Gus Nur dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu, polisi langsung melakukan penangkapan. "Sepertinya ini memang tidak lepas dari unsur politis. Jadi keluarga juga sudah tidak terkejut lagi," ungkapnya.
Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
Perlu diketahui, penangkapan Gus Nur dilakukan atas Surat Perintah (SP) Penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar tertulis penangkapan Gus Nur untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Dalam surat itu, Gus nur juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim. Laporan itu buntut pernyataan Gus Nur dalam tayangan dialog akun YouTube Munjiat Channel miliknya. Gus Nur disebut menyebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (bro)
Editor : Redaksi