Tabrak Aturan, Pengangkatan Plt Dirut PDAM Bangkalan Disoal

klikjatim.com
Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Moh Rokip

KLIKJATIM.Com | Bangkalan—Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PDAM Sumber Pocong Bangkalan, Abdul Rasyid dinilai banyak kalangan cacat hukum. Pasalnya, beberapa aturan dalam pengangkatan Plt ditabrak.

[irp]

Baca juga: Sakit Hati Diduga Diselingkuhi, TKW di Bojonegoro Sewa Ekskavator Robohkan Rumah Hasil Kerja di Taiwan

Di antara yang mempermasalahkan pengangkatan Abdul Rasyid itu adalah Rumah Advokasi Rakyat Bangkalan. Antara lain yang dipersoalkan yakni Abdul Rasyid bukan merupakan kalangan di internal PDAM Sumber Pocong. Umurnya juga telah lebih dari 55 tahun.

“Kemudian SK-nya sudah 6 bulan lewat. Semua aturan lain ditabrak,” kata Risang Bima Wijaya perwakilan dari Lembaga Rumah Advokasi Rakyat Bangkalan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

Menurut Risang, pengangkatan Rasyid sebagai dirut tanpa melalui proses legal. Sehingga, semua anggaran yang digunakan Dirut PDAM itu ilegal dan ada pelanggaran hukum. Sebab, lanjut dia, jabatan Plt tidak memiliki wewenang menggunakan anggaran, mengangkat karyawan, memberhentikan karyawan, bahkan tidak boleh memindahkan karyawan. Namun, selama Rasyid  menjabat lebih dari 20 orang diangkat menjadi karyawan perusahaan plat merah itu.

Baca juga: Tak Perlu Seberangi Sungai Lagi, Warga Ambunten Sumenep Kini Punya Jembatan Gantung Baru

“Setelah diangkat jadi Plt anaknya langsung diangkat menjadi karyawan, sementara di sana banyak sukwan dan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun,” ungkap Risang.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Moh Rokip menjelaskan, perihal legalitas pengangkatan Abdul Rasyid sebagai Dirut PDAM Sumber Pocong itu pernah dipertanyakan. Namun, Rasyid saat itu mengaku dirinya hanya menjalankan tugas atas perintah Bupati Bangkalan.

“Terkait legalnya saya tidak begitu paham karena kita tidak mempelajari ranah hukumnya kayak apa, untuk perekrutan pegawai akan kita tindaklanjuti di season selanjutnya, dan kita klarifikasi dulu,” jelasnya.

Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi

Sementara itu, Dirut PDAM Sumber Pocong Bangkalan Abdul Rasyid saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan. Rasyid mengaku tak berhak memberikan jawaban atas legalitas pengangkatannya sebagai dirut.

“Itu enggak bisa jawab, itu bukan wewenang saya,” katanya singkat saat dikonfirmasi klikjatim.com via selulernya. (mkr)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru