[irp]
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
Kejadian pada Jum'at (16/10/2020) lalu itu, membuat wajah korban bengkak akibat dihantam para pelaku.
Sebenarnya peristiwa diakibatkan persoalan sepele. Bermula saat korban memasuki tol kemudian mengerem mobil secara mendadak karena menghindari pembatas jalan yang menjorok ke jalan. Pelaku yang mengendarai mobil di belakang korban marah-marah. Mereka tidak suka melakukan rem mendadak. Alhasil, para tersangka kemudian membentak-bentak korban.
Saat korban membuka pintu mobil, di antara empat pelaku mendorong pintu mobil sehingga mengenai wajah korban hingga bengkak. Selain itu korban juga dipukuli dan ditendang.
Sementara Kapolsek Karangpilang Surabaya Kompol Samsul Hadi membenarkan telah mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan. Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 406 KUHP. "Mereka sudah berada di mako," kata Kompol Samsul, Kamis (22/10/2020). (rtn)
Baca juga: Donasikan Mobil ke Yayasan Al Uswah Surabaya, Smelting Berkontribusi Pada Pendidikan