KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan berinisial AHB terpaksa meringkuk di sel tahanan karena kebablasan dalam bermedia sosial (medsos). Kini, berkas perkara tersangka AHB pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
[irp]
“Hari ini sudah diserahkan tahap 2, tersangka dan barang bukti. Jadi kami langsung melakukan penahanan dan untuk sementara kita titipkan di Polres Bangkalan,” ujar Kasipidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin saat dikonfirmasi klikjatim.com via seluler, Senin (19/10/2020).
Lelaki yang kerap menggunakan arloji kulit itu menegaskan, bahwa berkas yang diserahkan dari penyidik Polres Bangkalan sudah dinyatakan lengkap (P21). Setelah ini segera diproses, sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan untuk persidangan.
Dijelaskan, tersangka kesandung kasus ujaran kebencian yang mengarah ke penistaan agama di akun fecebooknya 'Angin Api'.
“Yang di-posting AHB ujaran kebencian yang bermuatan agama, dan tersangka dikenai pasal 45 A ayat (2) Undang-undang ITE,” imbuh lelaki kelahiran Sidoarjo itu. (nul)
Editor : Suryadi Arfa