Waduh, Oknum ASN Dishub Bangkalan Dibui Karena Ngawur di Facebook

klikjatim.com
Tersangka AHB dibawa petugas Kejaksaan Negeri Bangkalan. (Suryadi Arfa/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan berinisial AHB terpaksa meringkuk di sel tahanan karena kebablasan dalam bermedia sosial (medsos). Kini, berkas perkara tersangka AHB pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

“Hari ini sudah diserahkan tahap 2, tersangka dan barang bukti. Jadi kami langsung melakukan penahanan dan untuk sementara kita titipkan di Polres Bangkalan,” ujar Kasipidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin saat dikonfirmasi klikjatim.com via seluler, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Lelaki yang kerap menggunakan arloji kulit itu menegaskan, bahwa berkas yang diserahkan dari penyidik Polres Bangkalan sudah dinyatakan lengkap (P21). Setelah ini segera diproses, sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan untuk persidangan.

Dijelaskan, tersangka kesandung kasus ujaran kebencian yang mengarah ke penistaan agama di akun fecebooknya 'Angin Api'.

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

“Yang di-posting AHB ujaran kebencian yang bermuatan agama, dan tersangka dikenai pasal 45 A ayat (2) Undang-undang ITE,” imbuh lelaki kelahiran Sidoarjo itu. (nul)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru