KLIKJATIM.Com | Mojokerto--Seorang perampok spesialis rumah janda lanjut usia, berhasil diringkus petugas Unit Resmob Reskrim Polres Mojokerto. Saat beraksi tersangka terbilang cukup sadis karena melakukan penyiksaan terhadap korban hingga kritis.
[irp]
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
Tersangka adalah Eko Prayitno (39), warga Desa Wonomelati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka merupakan seorang securty di salah satu perusahaan di kawasan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pria ini merampok rumah milik Juriyati (56) dan Marwati (60). Keduanya merupakan warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, saat beraksi, pria ini terbilang cukup sadis. Korban dianiaya hingga tak sadarkan diri sebelum menguasai harta bendanya. “Jadi pelaku ini mencongkel rumah korban, setelah itu melakukan penganiayaan sadis. Seluruh tubuhnya digebuki. Setelah itu menguras harta bendanya,” ungkap Dony kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/10/2020) siang.
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit motor bebek, uang Rp1,5 juta, 2 unit TV LED, kalung emas 13 gram, serta seragam security milik pelaku. “Semuanya didapat pelaku dari hasil kejahatan. Dan dia melakukanya berulang kali di kawasan Ngoro,” ujar mantan Kasubdit 3 Narkotika Polda Metro Jaya ini.
Pelaku sendiri nekad merampok karena terlilit hutang di bank senilai Rp 50 juta. Gaji yang diterimanya tidak cukup untuk membayar hutang tersebut. “Gaji saya tidak cukup untuk melunasi hutang. Uang hutang itu untuk bangun rumah,” jelas tersangka di hadapan wartawan.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. Sementara itu, korban saat ini masih mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan psikologis. (mkr)
Editor : Tsabit Mantovani