Kades di Magetan Korupsi Ratusan Juta, Begini Nasibnya

klikjatim.com
Kades Baleasri, Emy Haryono digiring menuju mobil Kejaksaan Negeri Magetan. (ist)

KLIKJATIM.Com I Magetan - Mantan kepala desa (Kades) Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan dijebloskan ke penjara. Emy Haryono diduga melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018 dengan kerugian uang negara Rp 248 juta.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Ely Rahmawati mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah ada beberapa pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Selain itu, ada juga proyek fiktif, hanya ada berkas pertanggungjawaban dan pencairan dana, tapi bukti fisik proyek dilapangan tidak ada,” tuturnya.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Ditambahkan, atas perbuatan tersangka negara dirugikan kurang lebih Rp 248 juta.”Tersangka Emy akan menjalani penahanan di rumah tahanan kelas 2 B Magetan, selama proses pelimpihan hingga sidang di pengadilan negeri Tipikor Surabaya,” jelasnya.

Dalam menangani kasus ini tim penyidik kejari Magetan akan terus melakukan penyidikan guna mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Sementara itu, mantan kepala desa Baleasri ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan UU Tipikor dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru