Kades di Magetan Korupsi Ratusan Juta, Begini Nasibnya

klikjatim.com
Kades Baleasri, Emy Haryono digiring menuju mobil Kejaksaan Negeri Magetan. (ist)

KLIKJATIM.Com I Magetan - Mantan kepala desa (Kades) Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan dijebloskan ke penjara. Emy Haryono diduga melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018 dengan kerugian uang negara Rp 248 juta.

[irp]

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Ely Rahmawati mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah ada beberapa pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Selain itu, ada juga proyek fiktif, hanya ada berkas pertanggungjawaban dan pencairan dana, tapi bukti fisik proyek dilapangan tidak ada,” tuturnya.

Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro

Ditambahkan, atas perbuatan tersangka negara dirugikan kurang lebih Rp 248 juta.”Tersangka Emy akan menjalani penahanan di rumah tahanan kelas 2 B Magetan, selama proses pelimpihan hingga sidang di pengadilan negeri Tipikor Surabaya,” jelasnya.

Dalam menangani kasus ini tim penyidik kejari Magetan akan terus melakukan penyidikan guna mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium

Sementara itu, mantan kepala desa Baleasri ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan UU Tipikor dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru