"Penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga membuang sesuai dengan hukum yang berlaku Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup," katanya. Senin (5/10/2020).
Dikatakan Aris, pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, jika tidak segera ditindak, akan mencemari lingkungan yang berbahaya dan beracun bagi masyarakat.
"Maka butun pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun, karena limbah sisa produksi tersebut bisa mencemari lingkungan, dan menimbulkan bau tidak sedap bagi lingkungan sekitar," papar Aris.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Pengendalian Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik Bahtiar Gunawan mengatakan, pihaknya sudah melalukan verifikasi dengan melakukan cek lapangan oleh anggotanya.
"Itu hanya air tergenang, dan bukan dari Perusahaan Jebe Koko, karena perusahaan membuang limbah ke belakanga area Maspion, dan disana memang area tambal ban, dan ganti oli kendaraan besar, kemungkinan besar hasil sisa air oli menggenangi saluran air tersebut," katanya kepada klikjatim.com.
Bahtiar memastikan itu bukan limbah B3, tapi air menghitam akibat curah oli kendaraan besar yang sering berhenti di area tersebut, dan pihao perusahaan membuang limbahnya ke belakang, bukan membuang ke depan samping lokasi yang ditemuka oleh LSM FPSR.(hen)
Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah
Baca juga: Gresik Punya Banyak Cerita, Bupati Yani Hidupkan Lagi Sejarah Lewat Kuliner dan Budaya
Editor : Redaksi