KLIKJATIM.Com | Gresik - Dalam masa tahapan pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati GresikĀ dimasa pandemi Covid-19, tentunya masing-masing pihak tentu harus mematuhi berbagai protokol kesehatan. Baik dalam mensosialisasikan diri, menyalurkan jejak program hingga batasan dalam mengadakan forum atau pertemuan. Hal itu secara detail diatur dalam PKPU 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan di masa bencana non alam asal Wuhan Tiongkok itu.
[irp]
Tentunya dengan pengetatan masa kampanye ini, pihak KPU bersama masing-masing tim pemenangan telah menyepakati batasan maksimal biaya kampanye. "Sesuai hasil rapat koordinasi bersama masing-masing tim pemenangan. Disepakati bahwa anggaran maksimal yang bisa digunakan yakni Rp 6,7 miliar" ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik, Elvita Yulianti.
Menurutnya, sebagaimana regulasi, dana kampanye tersebut diartikan sebagai sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon (paslon), partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye.
Baca juga: Modal Rekor dan Kemenangan, M. Kiandra Ramadhipa Optimistis Taklukkan Sirkuit Jerez
"Nantinya, masing-masing pihak wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), baik biaya dari pertemuan terbatas, pembuatan alat peraga atau bahan kampanye, jasa manajemen atau konsultan dan sejenisnya," jelas Veti.
Lebih lanjut Veti, Dalam LPPDK, berbentuk pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. "Selama 71 hari, mulai dari awal pada 26 September lalu hingga 5 Desember yang merupakan hari terkahir masa kampanye," terangnya. (bro)
Editor : Redaksi