KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemotongan dana pembelanjaan bantuan operasional pendidikan (BOP) TPQ dan Madin di Kabupaten Gresik sebesar Rp 6 juta akhirnya dikembalikan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ). Namun pengembalian itu disertai syarat yakni tidak boleh dibelanjakan dulu. Atas temuan ini, Kejaksaan Negeri Gresik bakal memantau kasus tersebut.
[irp]
Sejumlah kepala TPQ di Gresik mengakui pihaknya telah menerima pengembalian dana BOP yang sempat dikumpulkan oleh FKPQ. Namun dana sebesar Rp 6 juta yang dikembalikan oleh FKPQ tidak boleh dibelanjakan oleh TPQ.
"Kalau sebelumnya kan uang disetor ke FKPQ kecamatan. Kemarin pas rapat uangnya dibawa lembaga masing-masing, namun pas barang datang langsung disuruh bayar, jadi ya sama saja," ujar salah satu kepala TPQ di Driyorejo.
Begitu pula terjadi di kecamatan lain seperti Manyar, Balongpanggang, Bungah dan beberapa kecamatan lain juga ada instruksi pengembalian dana BOP senilai Rp 6 juta yang telah disetor. Namun oleh FKPQ dana tersebut diminta untuk mendiamkan sampai ada instruksi berikutnya. "Sudah dikembalikan, tapi disuruh mendiamkan," kata seorang kepala Kepala TPQ yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Bupati Gresik Berangkatkan 376 Jamaah Haji Kloter 46
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berjanji akan menelusuri dan memantau penyaluran hingga pembelanjaan bantuan tersebut. Kasie Intelejen Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo mengatakan, pihaknya telah menelusuri praktik tersebut setelah adanya pemberitaan terkait dugaan pengondisian tersebut. "Dana itu bersumber dari APBN langsung ke rekening lembaga," ujar Bayu kepada Klikjatim.com (29/9/2020).
Hasil penelusuran tersebut terlihat tidak adanya koordinasi yang baik di lingkungan Kemenag. "Dimana adanya bantuan tersebut tidak dilaporkan secara terbuka oleh FKPQ kepada Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, sehingga fungsi pengawasan menjadi kurang," jelasnya.
Sehingga ada indikasi pembelanjaan dana BOP yang seharusnya menjadi kewenangan penuh lembaga penerima dikoordinir oleh FKPQ meski bukan berkapasitas sebagai penyalur. "Aturan juknis telah diatur secara jelas oleh Kementerian Agama RI. Namun karena koordinasi yang kurang, ada kekhawitaran pembelanjaan untuk peralatan prokes (protokol kesehatan) dikelola langsung oleh FKPQ," bebernya.
Baca juga: Lepas Jamaah Haji Kloter 46, Bupati Gresik Berpesan untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan
Bayu pun menyampaikan, bila Kemenag Gresik telah melakukan langkah preventif. Dalam hal ini dilaporkan secara terbuka dan transparan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Markus. "Kemenag telah melaporkan hal ini kepada Kejari, dan kami berikan kesempatan Kemenag Gresik untuk berbenah," tambah Bayu.
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam pengondisian pembelian tersebut, Kejari Gresik belum bisa memastikan. "Yang jelas kita kedepankan pencegahan tindak pidana korupsi bisa karena ketidaktahuan atau kesengajaan. Kalau perbuatan itu ada unsur disengaja, kita tindaklanjuti dengan penindakan. Namun sebaliknya apabila tindakan tersebut karena ketidaktahuan, kita selaku ahli hukum wajib untuk memberikan penerangan maupun pengetahuan hukum melalui pembinaan hukum. Ingat ya, bukan melindungi tapi membina," tegas Bayu. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar