KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pencantuman foto tokoh atau pejabat menjadi perdebatan antara kedua kontestan Pilwali Surabaya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur meluruskan pemasangan foto pejabat atau tokoh sah-sah saja sepanjang tidak mencantumkan nama jabatan. "Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika ada kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai," kata Totok Hariyono selaku divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Jatim, Selasa (29/9/2020).
[irp]Sebelumnya, kubu calon wali kota Surabaya Ery-Armuji menyoal APK cawali MA-Mujiaman yang memasang nama Jokowi. Tak terima dengan protes tersebut, kubu MA-Mujiaman balik menuding adanya pelanggaran oleh kubu Ery-Armuji yang memasang foto Tri Rismaharini di APK.
Totok mengatakan tidak ada masalah selagi kepala daerah tersebut termasuk pengurus partai. Namun tidak boleh jika menyebutkan jabatannya seperti, wali kota, Bupati atau yang lainnya. Totok juga mengatakan selain tidak boleh menyebutkan posisi atau jabatan untuk di pasang di Alat Peraga Kampanye (APK), juga tidak di perbolehkan mengenakan pakaian dinas resmi untuk APK sebab hal itu akan berbenturan dengan aturan lain.
"Dalam APK itu, contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar," tambahnya.
Totok juga menjelaskan larangan-larangan dalam APK seperti, tidak boleh berisi tentang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan menempelkan lambang negara. (rtn)
Editor : Redaksi