Dana Awal Kampanye Pilbup Trenggalek, Petahana Rp 20 Juta dan Penantang Rp 10 Juta

klikjatim.com
Para paslon Cabup Cawabup Trenggalek saat pengundian nomor urut. (ist)

KLIKJATIM.Com I Trenggalek - Dana Kampanye Cabup-Cawabup Trenggalek beda jauh. Pasangan petahana melaporkan dana kampanyenya Rp 20 juta, sedangkan penantangnya hanya Rp 10 juta.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, proses dan tahapan kampanye dari masing-masing paslon telah dipenuhi. Bahkan, masing-masing paslon telah membuat rekening khusus untuk laporan keperluan dana kampanye.

Dijelaskan, paslon nomor urut 1, Alfan Rianto Muasir dan Zaenal Fanani melaporkan dana awal untuk kampanye sebesar Rp 10 juta. Sedangkan paslon nomor urut 2, petahana Moch. Nur Arifin dan Syah M. Nata Negara sebesar Rp 20 juta. 

"Jumlah tersebut merupakan jumlah saldo pada pembukaan awal rekening khusus yang digunakan kampaye," ujarnya.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Ditambahkan, biasanya dalam setiap pelaksanaan kampanye jumlahnya pasti ada perubahan.  Sebab dalam rekening kampanye itu baik penambahan maupun pengeluarannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Sedang untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPU belum bisa menginformasikan. 

Itu juga menjadi syarat dalam pendaftaran pencalonan. Jadi masing-masing paslon telah melakukannya dan langsung melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Dari situ, KPU telah mendapatkan laporan tebusan dari KPK terkait LHKPN para paslon yang bertarung,"  tuturnya.

Namun demikian, KPU juga belum bisa menjabarkan secara terperinci terkait besaran LHKPN tersebut. Alasannya hal tersebut bersifat pribadi, sehingga perlu persetujuan dari yang bersangkutan. "Jadi kami belum bisa mengatakannya, sebab harus ada izin dari yang bersangkutan," pungkasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru