Lewat Juanda Warga Probolinggo Bawa Sabu 3 Kg dari Malaysia

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Budi Hartono (39) warga Probolinggo ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Juanda. Budi tertangkap tertangkap kamera x-ray membawa sabu seberat 3 kilogram yang dibawa dari Malaysia pada Selasa (22/9/2020).

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Juanda Budi Harjanto mengatakan, Budi Hartono mendarat di Juanda pada pukul 10.40  menggunakan pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur Malaysia.

"Berdasarkan hasil analisis dari Tim Intelijen Bea dan Cukai Juanda, terdapat informasi penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) melalui Bandara Internasional Juanda. Atas informasi tersebut, kemudian disampaikan pada petugas operasional kami di lapangan untuk dilakukan atensi yang lebih mendalam terhadap seluruh penumpang," terang Budi, Jumat (25/9/2020).

Budi menambahkan, petugas kemudian melakukan x-ray terhadap barang penumpang yang diangkut pada bagasi penumpang Air Asia QZ321 dan mencurigai satu barang dalam kemasan kardus berwarna coklat. Barang tersebut lalu diambil oleh seorang penumpang laki-laki dari pengecekan data paspor dan Customs.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

"Dalam pengakuan pelaku, sabu yang dimasukka ke dalam saklar tersebut berasal dari temannya di Malaysia. Pelaku ingin pulang ke Indonesia namun tidak memiliki uang. Teman pelaku akhirnya membelikan tiket dengan syarat harus membawa barang titipan tersebut," tambah Budi.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak sakelar lampu merek “Bossman” yang setelah dilakukan penimbangan total berat ± 3,045 Kg. Kristal putih tersebut lalu diuji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya positif  methamphetamine (sabu-sabu).

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Selanjutnya, Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku akan di jerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," imbuh Budi Harjanto. (mkr)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru