Mantan Kades Slampangrejo Malang Embat Dana ADD Rp 600 Juta

klikjatim.com
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menunjukkan tersangka Kades Glampangrejo, Gaguk bersama barang bukti.

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Penyidi Unit IV Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Malang menetapkan Gaguk Setiawan (38) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Mantan Kades Kades Slamparejo Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ini juga ditahan atas korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 609.342.160.

[irp]

Baca juga: Ledakan Bom Ikan Rusak Rumah Warga Bantur Malang

Dalam pemeriksaan, Kades Salmpangrejo periode 2007 hingga 2019 itu mengakui jika dirinya menggunakan dana DD dan ADD untuk kepentingan pribadi. Salahsatunya untuk membiayai perkara anaknya yang berurusan dengan masalah hukum di Malang Kota.

Baca juga: Polres Malang Bekuk Dukun Cabul Berkedok Pengobatan Alternatif

Selain itu, uang rakyat ratusan juga tersebut digunakan untuk kepentingan lainnya secara pribadi. "Uang dari DD dan ADD itu sebagian besar saya gunakan secara pribadi. Termasuk, untuk memperlancar masalah hukum yang membelit anak saya di Kota Malang,” aku Gaguk.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018. “Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang. Yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya,” ungkap AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Warga Gondanglegi Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Aliran Sungai

Dijelaskan, penyimpangan dana DD dan ADD itu didasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang. Kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan Gaguk mencapai Rp 609.342.160. “Barang bukti yang kita amankan diantaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kuitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa,” terang Hendri. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru