KLIKJATIM.Com | Gresik - Puluhan warga terjaring razia operasi Yustisi pelanggar prokes tidak memakai masker di depan Pondok Rehabilitasi dan Observasi Pasien Covid-19 Stadio Gelora Joko Samudro, Sabtu malam, (19/9/2020).
[irp]
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, selama masa pandemi ini operasi Yustisi terus dilaksanakan, sesuia Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020."Kami terus melakukan operasi Yustisi ini, bagi pelanggar akan dikenakan tipiring sita KTP dan sidang di tempat," katanya. Minggu (20/9/2020).
Lanjut Alumni Akpol 2001 itu, untuk usaha cafe, restoran, dan warung kopi juga dilakukan operasi Yustisi dengan operasi mobile (berkeliling) memakai mobil hunter pemburu pelanggar. "Kita mobile terus, ada yang mobile, dan ada yang statis, nanti bagi pelanggar akan dibawah ke tempat sidang," bebernya.
Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau
Ditambahkan, jika ada pemilik usaha cefe, restoran, dan warung kopi yang tidak mematuhi, akan denda maksimal Rp 5 juta. Kapolres juga berharap, masyarakat yang sudah patuh dan sadar memakai masker tidak usah takut. "Kalau sudah patuh tidak usah takut, ini juga menjaga diri kita sendiri, dan orang lain. Mari kita patuhi protokol keshatan, dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," pungkasnya.
Baca juga: Patra Logistik Peringati HUT Ke-81 RI Bersama Perwira di Berbagai Wilayah Operasional
Salah satu pelanggar, Rusmiyati (45) asal Desa Trenggulun, Kecamatan Kebomas, Gresik mengaku salah dan siap menerima hukuman."Tadi buru-buru mau kulaan ke pasar Sentolang, memang saya salah, saya tadi milih denda Rp 150 ribu," katanya. (bro)
Editor : Redaksi