Kapok.. 35 Warga Bojonegoro Tak Memakai Masker Didenda Rp 75 Ribu

klikjatim.com
Warga saat disidang tipiring lantaran tak memakai masker. afif/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring). Ada 40 orang yang disidang. 35 orang diantaranya lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes). Sisanya kepemilikan miniman keras. Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto mengatalam terdakwa di kenakan denda 75 Ribu Rupiah. Atau dikurung selama 1 hari. “Hal ini untuk menekan dan memberi efek jera bagi pelanggar yang tak memakai masker di wilayah Bojonegoro,” kata Isdaryanto (17/9/2020)

[irp]

Baca juga: Sistem Kelistrikan Flores Pulih 100 Persen Pascagempa M7,7, PLN Pastikan Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

Sidang ini sementara akan dilakukan setiap hari Kamis.Selai itu juga akan diadakan sidang ditempat, dimana akan dilaksanakan insidental sesuai kebutuhan dalam hari dan jam kerja.   "Namun sesuai petunjuk KPT Jawa Timur, dimungkinkan sidang ditempat pada malam hari dengan batas waktu tidak melebihi jam 21.00 wib," kata nya

Menurutnya  saksi ini didasarkan hasil rapat koordinasi atas Perda Provinsi Jatim. Dilakukan penegakan hukum, penindakan, dalam bentuk sidang Tipiring terhadap siapa saja yang tidak mematuhi prokes dalam rangka  pencegahan Covid-19.

Baca juga: Hadiri Penyerahan Remisi HUT Ke-81 RI di Lapas Porong, Sekdaprov Jatim sebut Remisi Titik Balik Warga Binaan

Untuk persidangan tipiring dilaksanakan dengan 3 jenis persidangan, yaitu sidang konvensional di pengadilan, sidang ditempat, dan sidang melalui teleconfrence untuk pelanggar yang dari kecamatan yang jauh dari kota Bojonegoro. 

"Secara teknis akan dikoordinir oleh polres, karena untuk di tiap kecamatan dipusatkan di Polsek setempat dan sudah siap piranti elektroniknya," pungkas Isdaryanto

Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai

Pantauan dilapangan terdapat tiga tempat di PN Bojonegoro untuk persidangan pelanggar prokes. Para pelanggar di angkut mengunakan bis dari Polres Bojonegoro.

Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Penegakan aturan ini dilakukan bersama Polres, TNI, Satpol PP serta Dinas Perhubungan melakukan operasi Yustisi Covid-19 di Bojonegoro. (rtn)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru