Kapok.. 35 Warga Bojonegoro Tak Memakai Masker Didenda Rp 75 Ribu

klikjatim.com
Warga saat disidang tipiring lantaran tak memakai masker. afif/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring). Ada 40 orang yang disidang. 35 orang diantaranya lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes). Sisanya kepemilikan miniman keras. Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto mengatalam terdakwa di kenakan denda 75 Ribu Rupiah. Atau dikurung selama 1 hari. “Hal ini untuk menekan dan memberi efek jera bagi pelanggar yang tak memakai masker di wilayah Bojonegoro,” kata Isdaryanto (17/9/2020)

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Sidang ini sementara akan dilakukan setiap hari Kamis.Selai itu juga akan diadakan sidang ditempat, dimana akan dilaksanakan insidental sesuai kebutuhan dalam hari dan jam kerja.   "Namun sesuai petunjuk KPT Jawa Timur, dimungkinkan sidang ditempat pada malam hari dengan batas waktu tidak melebihi jam 21.00 wib," kata nya

Menurutnya  saksi ini didasarkan hasil rapat koordinasi atas Perda Provinsi Jatim. Dilakukan penegakan hukum, penindakan, dalam bentuk sidang Tipiring terhadap siapa saja yang tidak mematuhi prokes dalam rangka  pencegahan Covid-19.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Untuk persidangan tipiring dilaksanakan dengan 3 jenis persidangan, yaitu sidang konvensional di pengadilan, sidang ditempat, dan sidang melalui teleconfrence untuk pelanggar yang dari kecamatan yang jauh dari kota Bojonegoro. 

"Secara teknis akan dikoordinir oleh polres, karena untuk di tiap kecamatan dipusatkan di Polsek setempat dan sudah siap piranti elektroniknya," pungkas Isdaryanto

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Pantauan dilapangan terdapat tiga tempat di PN Bojonegoro untuk persidangan pelanggar prokes. Para pelanggar di angkut mengunakan bis dari Polres Bojonegoro.

Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Penegakan aturan ini dilakukan bersama Polres, TNI, Satpol PP serta Dinas Perhubungan melakukan operasi Yustisi Covid-19 di Bojonegoro. (rtn)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru