Tikus Kabel Telkom Dikirim ke Penjara Polsek Tambak

klikjatim.com
Pelaku dalam kondisi diborgor didampingi petugas polsek Tambak. Faiz/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik - Robitul Huda asal Dusun Pateken, Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Bawean Gresik akhirnya mendekam di balik jeruji Polsek Tambak.

Pemuda 20 tahun itu kedapatan mencuri kabel telkom di Jalan Raya Dusun Pagedangan, Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Gresik. Saat ditangkap pelaku melakukan pencurian yang ketiga kalinya.

Baca juga: Tikus Kabel Telkom Dikirim ke Penjara Polsek Tambak

Pencurian pertama dilakukan pada Kamis (10/9/20) sekitar pukul 02.00 wib dini hari. Pelaku mencuri kabel ukuran 200 meter. Hal ini diulangi lagi keesokan harinya dengan ukuran kabel yang sama. Dua kali melakukan pencurian dengan sukses, pelaku semakin percaya diri.

Tersangka mengulangi perbuatanya pada Senin (14/9/20) sekitar pukul 02.00 Wib. Kabel yang dicuri berukuran 250 meter. "Naas kali ini kepergok warga, dan berhasil kita tangkap," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Imam Subari, Selasa (15/9/2020).

Lanjut Imam , modus tersangka dengan memotong kabel dicuri menggunakan tang besi. Selanjutnya karet pembukus kabel disobek dengan sebuah pisau untuk diambil tembaganya. "Tembaga itulah yang kemudian di jual," katanya. (rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru