In Lounge, Tempat Karaoke di Kota Madiun yang Sediakan Layanan ‘Esek-esek’ Dibongkar Polda Jatim

klikjatim.com
Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti hasil penggerebakan tempat karaoke In Lounge di Kota Madiun. (M Shohibul Anwar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Tempat karaoke In Lounge Pub&Karaoke di Jalan Bali, Kartohatjo, Kota Madiun yang menyediakan layanan prostitusi dibongkar Polda Jatim. Yuniarto Agung Purwantoro (46) seorang papi yang bertugas sebagai mucikari ditetapkan tersangka.

[irp]

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Trotoar Madiun, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bisnis lender yang digerakkan tersangka Yuniarto ini dibongkar pada Rabu (9/9/2020). Dibongkarnya praktik prostitusi itu setelah polisi menerima laporan masyarakat.

"Ditreskrimum Unit III Asusila mendapat laporan masyarakat bahwa di In Lounge memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri. Tanggal 9 September dilakukan penangkapan," ungkap Trunoyudo saat gelar perkara di Mapolda Jatim, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kondom bekas pakai, dua celana dalam pria dan wanita, bill dari kasir, dan uang tips sejumlah Rp 1,9 juta.

Sementara itu, tersangka mengaku baru menjalani bisnis lendirnya itu selama dua bulan. "Cuma di satu tempat saja (Di In Lounge). Karena ada yang minta pesanan," ujarnya.

Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang

Dia juga mengungkapkan, tarif yang dipatok yakni sekitar 1 sampai 1 setengah juta. Sedangkan ia mendapat komisi sebesar 50 sampai 100 ribu rupiah dari setiap pesanan.

"Biasanya mereka keluar, tidak di tempat karaoke," pungkasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru