Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reporter : Wahyudi
Hendry menjalani pemeriksaan sebelum dikirim ke madaeng. achmad alamudi/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Berkas kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka basis grup band Boomerang Hulbert Hendry Limahelu dinyatakan lengkap. Selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung menahan Hendry di Rutan Klas 1 Medaeng. “Kami tahan untuk mengangisipasi kaburnya tersangka,” kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, Kamis (8/8).

Anton menjelaskan kejaksaan menerima barang bukti dua bukus ganja yang diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polresrabes Surabaya. Sebelum dimasukkan ke tahanan, tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan. "Seperti identitas serta beberapa keterangan pelaku yang ada dalam berkas kasus tersebut,” bebernya.

[irp]Hendry akan menjalani penahanan ini hingga 20 hari kedepan. Selanjutnya bila dipandang cukup, hendry akan menjalani persidangan di PN Surabaya. “Kami tahan untuk 20 hari sambil melengkapi proses lembuatan surat dakwaan saja,” beber Anton.

[irp]Dalam berkas itu tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hendry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni lalu. Bersama tersangka, polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja. Saat dirilis Polrestabes Surabaya, Hendry menambahkan, alasannya memakai ganja untuk pengobatan yang saat ini dirinya derita seperti sakit bronkitis.(lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru