Tak Punya Izin, Wisata Gunung Mas di Mantup Terpaksa Ditutup

klikjatim.com
Anggota Satpol PP sedang memasang papan penutupan di lokasi wisata Gunung Mas Mantup. (Achmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Wisata Gunung Mas Mantup yang berlokasi di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, terpaksa ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (8/8/2019). Sebab keberadaan wisata keluarga yang memanfaatkan bekas area tambang galian C itu belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lamongan, Safari mengatakan, tindakan penutupan terpaksa dilakukan karena lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi operasional usaha wisata. Sehingga dianggap melanggar Perda.

Baca juga: Susun RKPD 2027, Pemkab Lamongan Fokus Percepatan Infrastruktur Ekonomi dan Transformasi Bansos ke Pemberdayaan

[irp]“Sudah melanggar 3 Perda. Di antaranya yang pertama perda tentang lingkungan, yaitu Perda nomor 1 tahun 2014. Yang kedua, Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Pariwisata, dan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan yang ada di Lamongan,” terang Safari di lokasi.

Maka, penutupan sementara terhadap aktifitas Wisata Gunung Mas Mantup terpaksa harus dilakukan. Ketika nanti dari pihak pengelola sudah bisa menunjukan izin yang dimiliki, tentunya akan diizinkan untuk membuka kembali usaha wisata tersebut.

Baca juga: Tak Perlu Takut Ekspor, Bea Cukai Gresik Bimbing UMKM Lamongan

"Berkaitan dengan reklamasi, jadi nanti ada suatu pembahasan yang ada kaitanya dengan lingkungan. Di situ nanti akan ada arahan pembuatan dokumen perizinan,” ucapnya.

[irp]Dirinya berharap, pihak pengelola wisata Gunung Mas Mantup proaktif untuk segera melakukan pengurusan izin wisata. “Agar statusnya tidak vakum, mereka juga harus proaktif untuk bisa melegalkan pariwisata di wisata Gunung Mas itu,” imbuhnya Safari.

Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro

Sementara, pemilik Wisata Gunung Mas Mantup, Nasrukhan Taufik saat dimintai keterangan enggan berkomentar. (bis/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru