Gudang Penyimpanan Sabu di Surabaya Digerebek, 8 Kg Sabu dan 3 Tersangka Diamankan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Sebuah ruko di Jalan Raya Puri Gunung Anyar Regency nomor R-5, Surabaya yang dijadikan tempat penyimpanan sabu digerebek BNNP Jatim, Rabu (9/9/2020) malam. Sekitar 8 kilorgam sabu dan tiga orang tersangka diamankan.

[irp]

Baca juga: PT SGN Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Puskesmas Mider Lampung Utara Lewat Program TJSL

Penggerebekan bermula dari informasi yang diterima BNNP Jatim ada pengiriman paket sabu dari Surabaya ke Sampang, Madura. Selain ke Sampang, ada juga pengiriman sabu ke Jember.

"Kami dapat informasi awal dari Sampang. Kemudian kami buat dua tim, satu penulusuran ke Jember, tim lainnya penulusuran ke Sampang," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Bambang Priambada.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar

Tiga tersangka yang diamankan yakni Septian (24), asal Semarang. Septian selama ini bertugas menjaga ruko yang dijadikan gudang penyimpanan sabu. Dua tersangka lainnya Ridwan asal Sokobanah, Sampang dan Suwoto asal Jember. Dua tersangka ini selama ini bertugas sebagai kurir yang mengirimkan sabu kepada pembeli.

"Tersangka Septian yang jaga gudang terkadang juga jadi kurir," kata Bambang.

Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang

Dijelaskan Bambang, sabu yang selama ini disimpan di Surabaya ini dikirim dari Malaysia. Agar tidak mencolok, sabu tersebut dikemas dalam bentuk seperti pupuk kalsium untuk tumbuhan.

"Ketika ada pemesan, para kurir ini yang bertugas mengantarkannya kepada pemesan," jelasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru