KLIKJATIM.Com | Jember - Bupati Jember dr Faida MMR mengaku tidak mempersoalkan jika dirinya tidak digaji karena mendapat sanksi dari Gubernur Jatim. Bupati Jember pertama ini menegaskan, yang terpenting saat ini adalah APBD Jember sudah diketok dan digunakan untuk rakyat serta pembangunan berjalan.
[irp]
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Borong Tiga Penghargaan UB Halal Metric Award 2026, Gubernur Khofifah
"Yang penting, saya pikir APBD bisa berjalan dan benar-benar untuk rakyat, pembangunan bisa jalan. Bahwa risiko saya sebagai pejabat politik, saya bisa memahami," kata dr Faida MMR di sela-sela mengikuti tes kesehatan di RS Saiful Anwar, Malang, Rabu (9/9/2020).
Ia menegaskan, memimpin Kabupaten Jember tanpa gaji selama enam bulan tak menyurutkan langkah terus berjuang demi rakyat. Cabup jalur independen ini mengaku sudah terbiasa, dan tak begitu mempersoalkan adanya dukungan operasional atau tidak. "Saya sudah biasa menjadi pejuang sosial, bagi saya bukan soal ada (dukungan gaji dan operasional) atau tidak ada," lanjutnya.
Meski demikian Faida masih terheran dengan keputusan yang disampaikan tersebut. Mengapa sanksi dijatuhkan hanya kepada dirinya. Padahal menurutnya, rekomendasi Menteri Dalam Negeri jelas, keterlambatan penyampaian pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020, merupakan tanggung jawab bupati dan DPRD.
Baca juga: Gubernur Khofifah Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas
"Ada saya herankan, karena rekomendasi dari Mendagri itu, keterlambatan tanggung jawab bupati dan DPRD. Tapi sanksi yang turun hanya untuk bupati tidak digaji. Ya, saya paham soal itu," ujar bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember ini.
Menurut Faida, terbitnya sanksi hanya dialamatkan kepadanya tak lepas dari dinamika politik di Jember. Situasi di mana pesta rakyat akan digelar, yakni Pilkada serentak 2020. "Dan saya kira akan ada hikmah yang besar. Situasi sedang seperti ini, situasi politik, sedang Pilkada, saya paham dinamika politik yang ada," tuturnya.
Sebelumnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember, Faida. Sang bupati tidak akan digaji selama 6 bulan. Sanksi diberikan kepada Bupati Faida karena keterlambatan penyampaian pembentukan Raperda Kabupaten Jember, tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
Baca juga: Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Motor di Jember
Keputusan Khofifah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 700/1713/060/2020, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember. Kepgub tersebut memutuskan penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Faida. (hen)
Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (hen)
Editor : Abdus Syukur