Untuk Beli Arak, Pemuda Lamongan Curi Perhiasan dan Uang Tetangga

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Tersangka saat berada di Mapolres Lamongan

KLIKJATIM.Com | Lamongan—Aksi pencurian di Desa Kembangan, Kecamatan Sekaran, Lamongan berhasil terungkap. Pelakunya IS (23) warga setempat yang mencuri uang dan perhiasan tetangganya sendiri.

[irp]

Baca juga: Ubah Pola Bansos ke Pemberdayaan, Pemkab Lamongan Berhasil Entas 294 Kepala Rumah Tangga Perempuan dari Kemiskinan

Aksi IS dilakukan saat watu subuh. Pelaku sudah membidik rumah korbannya lantaran mengetahui setiap subuh korban menunaikan salat di musalla. Pelaku juga mengetahui letak korban menaruh kunci rumah setiap ditinggal salat.

"Pelaku tahu kalau kunci rumah korban sering ditaruh dibawah keset bila keluar," beber Kapolres Lamongan AKBP Harun (09/09/2020).

Saat melancarkan aksinya pelaku berhasil mengobok-obok rumah korban. Uang Rp 25 juta dan perhiasan emas seberat 14 gram digondol pelaku. Usai mendapatkan uang curian pelaku kemudian membeli minuman keras jenis arak.

Baca juga: Warga Blitar Banjir Hadiah! MPM Honda Jatim Siapkan 3 Unit Honda PCX160 dalam Program Untukmu Konsumen Honda

Harun mengungkapkan, ditangkapnya pelaku ini bermula saat korban keluar rumah dengan membawa dompet anak korban. Dompet yang dibawa pelaku itu lantas diketahui teman anak korban.

“Lalu teman anak korban ini memberitahu, baru anak korban lapor ke orang tuanya,” ungkapnya.

Setelah diselidiki, lanjut Harun, korban diketahui sedang membeli minuman keras. Saat itu anak buahnya langsung menangkap pelaku dan membawa ke tahanan Polres Lamongan.

Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara

“Pengakuan tersangka baru menggunakan uang curiannya itu Rp 250 ribu untuk membeli minuman keras,” terangnya.

Kini tersangka telah mendekam di tahanan. Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh 9 kurungan penjara. (mkr)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru