Diajak Gabung Pesta Miras, Siswi SMA di Jember Diperkosa 8 Pemuda

klikjatim.com
Polisi menangkap lima dari delapan pelaku pemerkosaan siswi SMA di Jember. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jember—Siswi SMA di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember diperkosa delapan pemuda yang sedang pesta miras. Korban yang berusia 15 tahun itu digilir secara bergantian.

[irp]

Baca juga: Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut

Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (2/9/2020). Korban diperkosa delapan pelaku di sebuah perkebunan karet di Jember.

Sugeng menceritakan, saat delapan pemuda sedang pesta miras, korban melintas dengan dibonceng seorang teman perempuannya. Kebetulan teman perempuan korban kenal dengan salahsatu korban.

“Lalu dipanggil. Ternyata korban saat itu juga dalam keadaan mabu habis minum miras di tempat lain,” katanya kepada wartawan di Jember, Selasa (8/9/2020).

Korban yang dalam kondisi mabuk lalu diajak bergabung pesta miras bersama delapan pemuda tersebut. Sementara korban menunggu dari kejauhan.

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Delapan pemuda lalu secara bergantian menikmati tubuh gadis tersebut bergiliran. Bahkan, dua dari pelaku tak puas telah menyetubuhi korban. Usai digilir dua pelaku membawa korban ke tempat lain. Di situ, korban kembali diperkosa lagi.

“Korban saat diperkosa tak bisa melawan karena juga dalam kondisi mabuk,” ungkap Sugeng.

Sugeng mengatakan, usai digilir delapan pemuda, korban lalu pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanggul.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

“Saat ini lima dari delapan pelaku telah kami tangkap. Tiga pelaku lainnya masih buron,” tegas dia.

Kelima pelaku yang dibekuk itu R dan AM warga Kecamatan Bangsalsari. Kemudian  AJ, SR dan NA warga Kecamatan Tanggul. Sementara tiga pelaku berinisial F, D dan F. Semua pelaku berusia di atas 18 tahun.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," tutup Sugeng. (hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru