Urung Ditahan, Terpidana Kasus Penipuan Seliweran Saat Deklarasi Cabup Gresik

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik--Anggota DPRD Gresik Mahmud masih bebas berkeliaran meski telah diputus bersalah. Terpidana kasus penipuan itu masih berseliweran mengikuti kegiatan politik di Gresik.

[irp]

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Politisi Partai Nasdem itu masih berseliweran di kantor DPRD Gresik. Mahmud juga tampak ikut deklarasi pasangan Calon Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani-Aminatun Habibah (Niat). Mahmud duduk di barisan depan bersama pimpinan partai koalisi lainnya.

Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus menjelaskan, surat eksekusi terhadap terpidana dari Kejati Jatim masih belum diterima. Sehingga pihaknya masih belum bisa melakukan eksekusi. Selain alasan prosedural, situasi politik Kabupaten Gresik juga jadi alasan tidak ditahannya Mahmud.

"Situasi politik sekarang lagi dilaksanakan di wilayah hukum Gresik. Karena perkara tersebut dari Kejati Jatim, jadi segala sesuatunya kita menyampaikan laporan hasil yang sudah kita terima," katanya, Kamis (3/9/2020).

Apakah Mahmud akan dieksekusi pasca gelaran pilkada? Firdaus tak memberikan jawaban pasti. Dia pun tidak bisa memastikan kapan eksekusi terhadap Mahmud dilakukan.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

"Itulah situasi politik sekarang, saya tidak tau belum dijawab suratnya sama Kejati," ujarnya.

Keputusan jaksa yang tidak melakukan ekseskui dengan alasan situasi politik dipandang janggal praktisi hukum. Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik Suyanto mengatakan, jika alasan Kejari Gresik tidak melakukan eksekusi karena persoalan politik itu tidak tepat. Sebab, kasus yang persoalan hukum tidak bisa dikaitkan dengan persoalan politik. 

"Lo kok bisa beralih ke politik, itu kan masalah hukum, ini aneh sekali," ucapnya.

Baca juga: Patra Logistik Peringati HUT Ke-81 RI Bersama Perwira di Berbagai Wilayah Operasional

Diketahui, kasus penipuan dengan terpidana anggota DPRD Gresik, Mahmud telah diputus Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan petikan putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru